Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak 2005, LPS telah cabut izin usaha 90 bank

Sejak 2005, LPS telah cabut izin usaha 90 bank Anggota Dewan Kehormatan dan Plt Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha (ICU) 90 bank sejak 2005 sampai November 2018. Bank itu terdiri dari 1 bank umum dan 89 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Jumlah bank yang di CIU 2018 Januari sampai September ada lima bank BPR," ungkap Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/10).

"Jumlah laik bayar sejak 2005 sampai September 2018 mencapai Rp 1,027 triliun," tambahnya.

Sementara, aset perusahaan per 30 September 2018 mencapai Rp 102,2 triliun. Jumlah tersebut didapat berdasarkan komposisi investasi sebesar Rp 90,00 triliun, kas dan piutang sebesar Rp 11,08 triliun, aset tetap Rp 0,1 triliun dan dana lain mencapai Rp 1,0 triliun.

"Total aset hingga per 30 September 2018 mencapai Rp 102,2 triliun," katanya.

Fauzi menyebut, dari sisi pendapatan, per Januari hingga September 2018 mencepai Rp 14,7 triliun. Jumlah itu dari pendapatan premi sebesar Rp 10,4 triliun dan pendapatan investasi sebesar Rp 4,3 triliun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP