Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera Diluncurkan, Ini Skema dan Tarif Sistem Pembayaran BI-Fast

Segera Diluncurkan, Ini Skema dan Tarif Sistem Pembayaran BI-Fast Gubernur BI Perry Warjiyo. ©Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan skema harga BI-FAST untuk peserta sebesar Rp19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nantinya, tarif ini akan direvisi secara berkala.

"Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari Peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, yang akan direview secara berkala," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10).

Implementasi BI-FAST tahap pertama di minggu ke-2 Desember 2021 akan difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. Namun ke depannya akan diperluas secara bertahap mencakup layanan keuangan lainnya.

"Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment," jelasnya.

Perry menerangkan, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

"Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i)," ujarnya.

Di samping itu, Bank Indonesia juga telah menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi.

"Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko," ujarnya.

Demikian, batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun Peserta; memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST; dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP