Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas bentukan Menteri Susi pantau kapal asing ilegal lewat satelit

Satgas bentukan Menteri Susi pantau kapal asing ilegal lewat satelit Kapal asing direkam pesawat TNI AU. ©handout/Dispenau

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut (TNI AL) meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115. Nantinya, satgas tersebut akan memantau pergerakan berbagai jenis kapal di Indonesia melalui satelit.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Direktorat Pemantauan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sunaryo menjelaskan satgas menggunakan aplikasi Automatic Identification System (AIS) dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Vessel Monitoring System (VMS) dari KKP yang disensor melalui radar stasiun bumi penangkap pemancar.

"Nanti overlay dari AIS, VMS, dan data radar melalui Stasiun Bumi Penerima Pemancar bisa jadi target operasi ilegal fishing," kata Sunaryo di kantor KKP, Jakarta, Selasa (15/12).

Dia menambahkan tugas satgas di Pusat Komando Pengendali Operasi (Puskodal) hanya untuk menganalisis data sebagai perencanaan operasi dalam memberantas kapal pencurian ikan. Jika ada kapal yang tidak memiliki transmitter atau pemancar, maka satgas yang berada di lapangan bisa mengecek langsung ke lokasi.

"Nanti tim di lapangan kita pandu. Misalnya di layar terlihat aktifitas kapal mencurigakan, berkumpul di satu tempat. Kita bisa arahkan petugas di lapangan untuk memeriksa titik tersebut," jelas dia.

Guna melengkapi sistem pemantauan, Sunaryo meminta agar satgas bisa mengakses aplikasi Pusat Informasi Operasi dari TNI AL. Sehingga setiap instansi bisa saling mendukung data demi kelancaran operasi.

"Kami baru saja meminta agar kami bisa mengakses ke aplikasi milik TNI AL itu. Tapi kami belum tahu kapan bisa mengaksesnya," pungkas Sunaryo.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP