Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Ancam Pidana Pelaku Peralihan Aset BLBI

Satgas Ancam Pidana Pelaku Peralihan Aset BLBI Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan adanya aset obligor BLBI yang sudah berpindah tangan. Aset berupa lahan seluas 64.551 meter persegi dengan nilai Rp82,23 miliar tersebut telah beralih fungsi menjadi perumahan di Jakarta Timur.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menggandeng Bareskrim Polri karena obligor melakukan tindak pidana pencucian aset dengan modus tersebut. Dia ingin mendalami kasus-kasus yang jaminan asetnya telah berpindah tangan.

"Dalam hal ini ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (22/9).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat. Pihaknya juga sudah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur untuk meminta pengamanan aset.

Atas berbagai usulan, Satgas BLBI memutuskan melakukan pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

Dewan Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD mengatakan praktik pemindahan aset tersebut sudah masuk tindak pidana, bukan lagi perdata. Sebab tanah yang dijaminkan ke negara malah diperjualbelikan.

"Dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," kata Mahfud.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP