Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas 115 tetapkan 3 tersangka kasus 1.055 pekerja asing ilegal

Satgas 115 tetapkan 3 tersangka kasus 1.055 pekerja asing ilegal Ilustrasi penjahat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polisi Air pada Satgas 115 menetapkan 3 orang pimpinan perusahaan perikanan sebagai tersangka pada kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin di Ambon. Tiga pimpinan perusahaan tersebut berinisial AAH sebagai direktur PT BIP, THW sebagai direktur PT TMN dan H yang merupakan Direktur PT JM.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, ketiga perusahaan tersebut mengoperasikan 46 kapal perikanan eks Thailand dengan total jumlah pekerja asing sebanyak 1.055 yang tidak dilengkapi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Dari tindakan tersebut, telah berpotensi merugikan negara senilai ratusan miliar," tuturnya di Jakarta, Senin (29/8).

Atas pelanggaran tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 185 UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Seperti diketahui, sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 65 tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perusahaan diwajibkan untuk membayar PNBP atas penggunaan tenaga kerja asing kepada negara setiap bulannya sebesar USD 100 atau Rp 13 juta.

"Selain itu perusahaan akan diwajibkan memiliki program pendampingan tenaga kerja asing agar terjadi alih teknologi dan membatasi waktu kerja tenaga asing," ungkap Menteri Susi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP