Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saran YLKI agar masyarakat tak tertipu listrik token

Saran YLKI agar masyarakat tak tertipu listrik token Ilustrasi PLN. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Listrik sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Tingginya kebutuhan akan listrik, membuat beberapa pihak dituding mencuri kesempatan demi meraup keuntungan.

Baru-baru ini, pemerintah menyebut ada mafia pemotongan harga listrik pulsa atau token. Ini berawal dari dugaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengenai kasus pembelian token Rp 100.000, namun hanya mendapat listrik Rp 73.000.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat tidak hanya berfokus pada masalah tarif saja. Banyak hal lain perlu diperhatikan, terutama alat meteran listrik yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Apakah meteran itu sudah SNI (standar nasional Indonesia) belum? Ada penerapan belum? Sehingga masyarakat tahu alat yang diterimanya," kata Pengurus YLKI Husna Jahir kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (8/9).

Selain itu, kata Husna, PLN harus menerapkan pemberian pilihan kepada konsumen antara penggunaan listrik pulsa atau meteran. Pihaknya mencurigai bahwa pemberian kesempatan itu masih urung dilakukan. Padahal, hal itu sudah tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Permen.

"Tapi apakah permennya dijalankan atau tidak?" ungkapnya.

YLKI juga meminta perusahaan listrik pelat merah itu harus memperjelas masalah tarif listrik token. Sebab, selama ini provider pulsa token menerapkan potongan biaya administrasi berbeda-beda. Pihaknya meminta adanya penyamarataan harga potongan administrasi tersebut.

"Itu satu soal yang kita masalahkan, seharunya itu biaya potongan flat (sama). Saya pikir poinnya di situ," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan pembelian pulsa listrik tidak sama seperti telepon. Jika konsumen membeli pulsa telepon Rp 100 ribu, maka dia mendapat Rp 95 ribu.

"Kalau beli pulsa listrik Rp100 ribu dapatnya bukan Rp75 ribu, tetapi 75 kWh. So, berbeda satuan," katanya dalam pesan pendek, Selasa (8/9).

Dia mengilustrasikan pembelian pulsa listrik Rp 100 ribu oleh pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA.

Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token tersebut? Administrasi bank Rp 1.600. Ini tergantung bank, ada yang mengenakan Rp 2 ribu.

Biaya materai nol, lantaran transaksi hanya Rp 100 ribu. Jika transaksi Rp 250 ribu- Rp 1 juta, biaya materai Rp 3 ribu. Transaksi di atas Rp 1 juta rupiah kena Rp 6 ribu.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2.306. PPJ di Jakarta 2,4 persen dari tagihan listrik.

"PPJ dipungut atas dasar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seluruh hasil pungutan PPJ disetorkan ke Pemda."

Dari situ, pelanggan bisa mengetahui sisa rupiah untuk listrik. Rumusnya, nilai transaksi dikurangi biaya administrasi bank plus PPJ.

"Sisa rupiah untuk listrik: Rp 100 ribu-(Rp 1.600 + Rp 2.306)= Rp 96.094."

Jika tarif listrik golongan 1300 VA sebesar Rp 1.352/kWh. Maka, pelanggan golongan tersebut mendapat listrik sebesar 71,08 kWh.

"Listrik yang diperoleh: Rp 96.094/1352= 71,08 kWh," kata Benny. "Besaran kWh inilah yg dimasukkan ke meter, bukan Rp 71 ribu."

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP