Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saran Menhub Jonan agar Taksi Uber berhenti 'diuber'

Saran Menhub Jonan agar Taksi Uber berhenti 'diuber' Taksi Uber Spanyol. ©AFP PHOTO/Quique GARCIA

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak masalah dengan berkembangnya aplikasi untuk pemesanan taksi, Uber Taksi. Tapi, seharusnya mobil yang digunakan sebagai moda transportasi tersebut harus terdaftar.

"Uber itu menurut saya hanya teknologi reservasi. Teknologi bisnis. Kalau sistem teknologinya saya sepakat, enggak ada yang melarang," katanya di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).

Dia menambahkan, seharusnya mobil yang berpartisipasi dalam aplikasi ini didaftar ke Kementerian Perhubungan. Sebab, mobil yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi, menjadi produktif dengan mengubah fungsi untuk moda transportasi umum.

"Walaupun pelat hitam kek, pelat biru kek, apa kek itu, harus ada registrasi bahwa kendaraan itu sebagai transportasi umum," ujar mantan Bos KAI ini.

Menteri Jonan telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat guna menindaklanjuti perkembangan operasi Taksi Uber. Harapannya, mobil yang tergabung dengan layanan pemesanan taksi ini dapat didaftarkan.

"Kalau Anda ke banyak negara maju, seperti AS, banyak yang pakai pelat hitam semua limosin-limosin tapi teregistrasi sebagai taksi yang khusus transportasi, itu enggak apa-apa," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status laporan Organda DKI Jakarta mengenai Taksi Uber yang dinilai beroperasi secara ilegal. Peningkatan ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pengakuan sopir-sopirnya.

"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nyawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta.

Iqbal menambahkan, pengelola Taksi Uber bisa disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.

Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin. Hanya saja, belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Tapi belum ada tersangka," ucapnya singkat.

Seperti diketahui, lima mobil taksi uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6), kemarin. Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP