Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambut mudik Lebaran, pemerintah naikkan santunan kecelakaan

Sambut mudik Lebaran, pemerintah naikkan santunan kecelakaan bangkai kendaraan kecelakaan lalu lintas. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan aturan kenaikan santunan korban kecelakaan hingga 100 persen atau dua kali lipat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2017 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut diberlakukan bertepatan sebulan menjelang Lebaran untuk memberi jaminan keselamatan yang lebih besar. Mengingat, volume arus lalu lintas meningkat signifikan sebelum dan sesudah Idul Fitri.

"1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia itu puncak kemana-mana. Volume traffic-nya jadi luar biasa besar. Maka meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak dikehendaki," ujar Menkeu Sri di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (12/5).

Menkeu Sri berharap PT Jasa raharja sebagai pelaksana aturan dapat memenuhi kewajibannya pada saat tersebut. Jasa Raharja juga diminta memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Traffic tinggi, kami harap PT Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," ungkapnya.

"Jadi walau PMK nya terbit lebih dulu tapi efektifnya per Juni 2017. Jadi jeda waktu itu, dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan, sosialisasi agar masyarakat tahu hak nya," jelasnya.

Sebelumnya, landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Sementara, materi pokok dalam kedua PMK tersebut ialah:

Pertama, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia; Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk cacat tetap; Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka; dan biaya penguburan Rp 4 juta dari Rp 2 juta.

Kedua, ada manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

"Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya," tutur Budi.

Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan dari semula flat 100 persen menjadi progressive rate. Di mana terlambat 1-90 hari kena 25 persen, 91-180 hari 50 persen, 181-270 hari 75 persen, lebih dari 270 hari 100 persen. Pengenaan denda maksimal ialah Rp 100.000.

Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 untuk memberikan waktu pada Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui kenaikan santunan ini akan menggerus penerimaan negara. Namun, dia memastikan pengurangan tidak akan signifikan.

"Dividen (ke negara) akan terpengaruh kalau manfaatnya lebih banyak, namun, pengurangan tidak signifikan," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP