Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Said Iqbal ungkap cara curang perusahaan agar tak bayar THR karyawan

Said Iqbal ungkap cara curang perusahaan agar tak bayar THR karyawan Ilustrasi pekerja pabrik. ©Shutterstock.com/06photo

Merdeka.com - Jelang lebaran Idul Fitri, para pekerja di Indonesia cukup gembira karena akan menerima Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Namun demikian, ternyata masih ada celah kecurangan yang bisa dilakukan perusahaan yang tidak ingin memberi THR kepada karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan salah satu cara perusahaan agar tidak membayar THR adalah dengan memanfaatkan aturan kontrak kerja. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang‎ 13 tahun 2013 soal ketenagakerjaan ini seolah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan hal semena-mena dan tidak membayar THR.

"Kontrak itu‎ dalam Undang-Undang 13 tahun 2013, paling lama kontrak dilakukan selama dua tahun. Sehingga perusahaan boleh lakukan kontrak dalam hitungan bulan. Kelemahan undang-undang inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha. Sehingga mereka kontrak hanya 3 bulan atau 4 bulan. Mereka menghindari ngasih kontrak satu tahun, karena nanti bisa kena THR," tambah Said.

Kondisi ini semakin diperparah dengan isi Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut, perusahaan baru diwajibkan membayar THR maksimal dua minggu sebelum hari raya.

"Pembayaran THR paling lambat dua minggu atau 14 hari sebelum hari raya. Kalau dipecat sebulan sebelum lebaran atau 30 hari berarti mereka tidak punya kewajiban untuk membayar THR dan ini tidak salah," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya