Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Said Iqbal ungkap cara curang perusahaan agar tak bayar THR karyawan

Said Iqbal ungkap cara curang perusahaan agar tak bayar THR karyawan Ilustrasi pekerja pabrik. ©Shutterstock.com/06photo

Merdeka.com - Jelang lebaran Idul Fitri, para pekerja di Indonesia cukup gembira karena akan menerima Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Namun demikian, ternyata masih ada celah kecurangan yang bisa dilakukan perusahaan yang tidak ingin memberi THR kepada karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan salah satu cara perusahaan agar tidak membayar THR adalah dengan memanfaatkan aturan kontrak kerja. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang‎ 13 tahun 2013 soal ketenagakerjaan ini seolah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan hal semena-mena dan tidak membayar THR.

"Kontrak itu‎ dalam Undang-Undang 13 tahun 2013, paling lama kontrak dilakukan selama dua tahun. Sehingga perusahaan boleh lakukan kontrak dalam hitungan bulan. Kelemahan undang-undang inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha. Sehingga mereka kontrak hanya 3 bulan atau 4 bulan. Mereka menghindari ngasih kontrak satu tahun, karena nanti bisa kena THR," tambah Said.

Kondisi ini semakin diperparah dengan isi Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut, perusahaan baru diwajibkan membayar THR maksimal dua minggu sebelum hari raya.

"Pembayaran THR paling lambat dua minggu atau 14 hari sebelum hari raya. Kalau dipecat sebulan sebelum lebaran atau 30 hari berarti mereka tidak punya kewajiban untuk membayar THR dan ini tidak salah," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP