RUU PPSK: Kursi Gubernur BI Tak Boleh Diisi Politisi
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS tidak boleh dari politisi atau pengurus partai politik.
Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang disampaikan Menkeu saat Raker dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/12).
"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," ungkap Menkeu.
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota dewan komisioner untuk LPS juga dilakukan fit and proper di DPR, melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan anggota dewan Gubernur Bank Indonesia maupun anggota dewan komisioner OJK.
Menurut Sri Mulyani, penting untuk melakukan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas. Ini juga sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.
Penguatan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Di dalam rangka untuk meningkatkan fungsi check and balance, selain mengutamakan menguatkan fungsi badan supervisi yang telah ada di Bank Indonesia di dalam RUU ini mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya