RUU JPSK bukan hanya dibutuhkan saat krisis
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) tahun ini. Namun pemerintah berkilah payung hukum ini bukan bentuk kekhawatiran akan potensi terjadinya krisis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan, RUU JPSK dibutuhkan sebagai bagian dari proteksi sistem keuangan nasional.
"JPSK itu memang bagian dari protokol yang kita perlukan saat ada krisis atau tidak krisis sehingga kerjasama antarsektor keuangan. Jadi bukan masalah krisis," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (24/7).
Sofyan meyakini kondisi sistem keuangan dalam negeri masih aman. Indikatornya bisa dilihat dari kinerja perbankan dalam negeri yang masih cukup positif di tengah melambatnya perekonomian nasional.
"Kita lihat laporan perbankan kita bagus," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan audiensi dengan segenap komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Istana Merdeka. Jokowi mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) segera disahkan menjadi UU oleh DPR.
"Tentang perkembangan RUU JPSK yang semuanya pemerintah dan DPR paling tidak dari Pak Presiden mengharapkan segera kita bisa selesaikan sebelum tahun ini berakhir," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan C, Heru Budiargo.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, undang-undang tersebut dianggap penting agar Indonesia siap dalam pencegahan dan penanganan krisis ekonomi. Yang mana UU JPSK itu merupakan payung hukum yang sah bilamana keadaan krisis terjadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya