RUPST PT Tiga Pilar Sejahtera dikabarkan kisruh, ini tanggapan OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menilai status keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada Jumat 27 Juli 2018 lalu. Sebelumnya, AISA sendiri dikabarkan kisruh pada saat menggelar RUPST tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Juli lalu.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, status apakah RUPST AISA sah atau tidak bukan merupakan kewenangan OJK.
"Sebulan setelah RUPST mereka akan sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), OJK tidak dalam posisi menyatakan RUPST itu sah atau tidak. Kita tidak ikut campur dengan apa yang ada di RUPS, itu kuncinya," tuturnya di Gedung BEI, Senin (27/8).
Seperti diketahui, sejumlah pemegang saham AISA dilaporkan tidak menyetujui beberapa agenda dalam RUPST perusahaan. Pemegang saham tidak setuju terkait perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.
"Pergantian direksi komisaris itu kan harus dalam RUPS, kalau mereka butuh dirut baru maka akan ada pergantian direksi. Kita tidak dalam posisi mengatakan RUPS itu tidak sah kita hanya berwenang dalam keterbukaan," kata Fakhri.
Melihat hal ini, Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Perusahaan Anton Prasentyatono turut mengambil suara untuk memutuskan pengambilan keputusan untuk menyerahkan hasilnya kepada OJK.
Namun hal ini terganjal oleh Direktur Utama Perusahaan Joko Mogoginta yang tidak merealisasikan hak suaranya pada RUPST. Joko Mogoginta juga merupakan salah satu pemegang saham AISA.
"Kalau mau RUPS sampaikan ke kita dulu, agendanya ada berapa, sudah recover apa belum? RUPS-nya berapa persen, begitu," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya