Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.370 per USD
Merdeka.com - Nilai tukar Rupiah ditutup melemah 10 poin di level Rp14.370 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.360 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.360 hingga Rp14.390 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, pasar terus memantau data ekonomi Indonesia yang positif, setelah pemerintah mengumumkan pendapatan pada Februari 2022 naik 37,7 persen (yoy) yaitu dari Rp219,6 triliun pada Februari tahun lalu menjadi Rp302,4 triliun.
"Realisasi pendapatan negara meliputi penerimaan perpajakan Rp256,2 triliun yang meningkat 40,9 persen dari Rp181,8 triliun pada Februari 2021 serta PNBP Rp46,2 triliun," jelasnya, Jakarta, Selasa (29/3).
Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak Rp199,4 triliun yang naik 36,5 persen dari periode sama tahun lalu Rp146,1 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp56,7 triliun yang juga naik 59,3 persen dari Rp35,6 triliun.
Realisasi penerimaan pajak yang merupakan 15,8 persen dari target APBN Rp1.265 triliun ini secara rinci meliputi PPh non migas Rp110,2 triliun atau 17,4 persen dari target serta PPN dan PPnBM Rp74,2 triliun atau 13,4 persen dari target.
Kemudian PBB dan pajak lainnya Rp.1,5 triliun atau 5,1 persen dari target serta PPh Migas Rp.13,4 triliun atau 28,6 persen dari target. Sedangkan PBB dan Pajak lainnya tercapai Rp1,5 triliun atau 5,1 persen dan PPh Migas sebesar Rp13,5 triliun atau 28,6 persen.
Lebih lanjut Kementerian Keuangan mengklaim untuk pertumbuhan penerimaan pajak secara Netto sebesar 16,3, secara bruto 11,4, serta restitusi mengalami penurunan sebesar 12,9 persen kontraksi dan pendapatan negara per Februari 2022 naik 37,7 persen (yoy) yaitu dari Rp219,6 triliun pada Februari tahun lalu menjadi Rp302,4 triliun.
Penerimaan pada tahun 2022 dan selanjutnya juga akan didukung oleh implementasi UU HPP yang mendorong peningkatan kepatuhan dan keadilan serta perluasan basis penerimaan pajak yang lebih sustainable.
Sekedar informasi, baru-baru ini Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menyampaikan bahwa mulai bulan April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan sebesar 11 persen. Kenaikan PPN tersebut sudah tertuang pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya