Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumpon Ilegal Diduga Milik Malaysia Terciduk di Perairan Ambalat

Rumpon Ilegal Diduga Milik Malaysia Terciduk di Perairan Ambalat Rumpon Ilegal. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 (lima) unit alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal di sekitar perairan Ambalat perbatasan Indonesia- Malaysia. Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 (delapan puluh satu) rumpon ilegal yang terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) milik warga Filipina dan 5 (lima) milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.

"Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu (10/7) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Capt. Jendri Erwin Mamahit ", ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7).

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing. "Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia," tambah Agus.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Malaysia.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP