Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Susun Hingga Asrama Mahasiswa Kini Bebas PPN, Cek Syaratnya

Rumah Susun Hingga Asrama Mahasiswa Kini Bebas PPN, Cek Syaratnya Perumahan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Langkah ini diambil dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

Selain itu juga ini merupakan usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

b. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

d. Luas tanah tidak kurang dari 60m2.

e. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh," bunyi pasal 4 PMK ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan pemerintah daerah diperuntukkan khusus pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi:

1. Rumah pekerja yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiaya oleh suatu perusahaan, untuk bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial yang memenuhi ketentuan antara lain bangunan tidak bertingkat sesuai ketentuan, untuk bangunan bertingkat sesuai ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tidak dipindatangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai pajak pertambahan nilai," bunyi pasal 6 ayat (1) PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut pajak pertambahan nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 22 Mei 2019.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Rumah Berumur 206 Tahun di Rembang, Sudut-Sudut Ruangannya Bikin Penasaran

Penampakan Rumah Berumur 206 Tahun di Rembang, Sudut-Sudut Ruangannya Bikin Penasaran

Siapa sangka, kediaman tersebut sarat benda-benda unik nan antik.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Rumah Mewah Bak Istana Muzdalifah yang Kini Jadi 'Gudang', Ngaku Akan Dijual Rp40 Miliar

Penampakan Rumah Mewah Bak Istana Muzdalifah yang Kini Jadi 'Gudang', Ngaku Akan Dijual Rp40 Miliar

Ini dia salah satu sudut rumah Muzdalifah yang terkenal sebagai sosok yang kaya raya.

Baca Selengkapnya
Rumah Sederhana Ini Punya Fasilitas Menakjubkan, Buka Pintu Langsung Laut Cantik 'Orang Kaya Mah Lewat'

Rumah Sederhana Ini Punya Fasilitas Menakjubkan, Buka Pintu Langsung Laut Cantik 'Orang Kaya Mah Lewat'

Meski sederhana, namun pemiliknya setiap hari dimanjakan dengan berbagai hal menakjubkan.

Baca Selengkapnya
Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya

Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya

Siapa sangka, rumah sederhana ini bisa dihuni puluhan keluarga.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Isye Sumarni Pemeran Emak di 'Preman Pensiun', 15 Tahun Terbengkalai dan Kini Kondisinya Memprihatinkan

Potret Rumah Isye Sumarni Pemeran Emak di 'Preman Pensiun', 15 Tahun Terbengkalai dan Kini Kondisinya Memprihatinkan

Inilah pemandangan rumah Isye Sumarni ketika dilihat dari depan. Yang menarik, rumah ini dikelilingi oleh kebun yang hijau dan asri.

Baca Selengkapnya
Kapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Pemerintah

Kapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Pemerintah

Susiwijono mengatakan, masalah utama beras langka dan mahal di ritel modern disebabkan adanya pergeseran masa tanam dan masa panen.

Baca Selengkapnya