Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan Usaha, Asosiasi UMKM Minta PSBB Tak Lagi Diberlakukan

Rugikan Usaha, Asosiasi UMKM Minta PSBB Tak Lagi Diberlakukan Tips Aman Belanja di Mall Selama New Normal, Virus Jauh-Jauh Deh!. ©Shutterstock

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Muhammad Ikhsan Ingratubun, meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak lagi diterapkan. Sebab, kebijakan tersebut dinilai merugikan bagi bisnis UMKM.

"Apa yang diinginkan oleh asosiasi dan pelaku UMKM adalah tolong kebijakan PSBB jangan lagi dilaksanakan. Karena PSBB sangat merugikan bisnis UMKM," terangnya dalam webinar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Selasa (15/12).

Dia mencontohkan, salah satu dampak buruk dari kebijakan pembatasan sosial tersebut ialah terpangkasnya omzet bisnis UMKM di wilayah Bali. "Contohnya temen-temen pengrajin perak di Bali yang omzetnya luar biasa sebelum pandemi (Covid-19), tapi saat pandemi omzetnya abis tidak bisa jualan lagi karena adanya pembatasan usaha," terangnya.

Dorong Pengetatan Protokol Kesehatan

protokol kesehatanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pun, kata Ikhsan, PSBB dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Tanah Air. Hal ini tercermin dari masih meningkatnya jumlah positif Covid-19 kendati telah diberlakukan PSBB di sejumlah daerah.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih memilih pengetatan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga diharapkan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional sekaligus juga sebagai solusi untuk memerangi virus mematikan asal China itu.

"Ini kan seperti rujukan WHO bahwa memang lockdown atau PSBB sudah tak lagi diterapkan. Karena menghambat upaya pemulihan ekonomi dan tidak efektif juga untuk menghentikan pandemi Covid-19," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP