Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK diminta sikapi masalah dalam proyek panas bumi

KPK diminta sikapi masalah dalam proyek panas bumi Pipa Panas Bumi. ©2014 merdeka.com/alwan ridha ramdhani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta menyikapi kasus proyek panas bumi yang melibatkan BUMN panas bumi, PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi. Hal ini dikarenakan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami menduga ada permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN. Kami minta KPK dan KY bersikap soal persidangan BUMN ini", ujar Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn dikutip Antara, Selasa (18/7).

Dia meminta KPK dan KY mencermati secara seksama masalah ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini. Mestinya, dengan jangka waktu selama satu bulan yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk mempersiapkan surat tuntutannya, sebenarnya jangka waktu yang sangat lebih dari cukup.

"Surat tuntutan yang belum siap tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum, sebagai aparat penegak hukum, sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Terlebih, ketidakprofesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan.

Ramadhon menambahkan, tertundanya proses pemeriksaan perkara pidana ini mengindikasikan bahwa Penuntut Umum terkesan menunda-nunda dan memperlama proses persidangan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan sangat merugikan Terdakwa, baik dari segi materiil maupun immateriil.

Sementara itu, penasehat hukum PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto beranggapan bahwa banyaknya penundaan yang dilakukan Penuntut Umum juga menunjukkan ketidaksiapan atau mengalami kesulitan untuk membuktikan apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Penuntut Umum tidak yakin apakah permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana karena, dari proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005," kata Heru.

Apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP