Rugi miliaran Rupiah, pengusaha minta pemerintah revisi aturan pengenaan bea masuk
Merdeka.com - Pelaku usaha meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 229 tahun 2017 mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Aturan ini dinilai menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar bagi pengusaha.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Akbar Djohan, mengatakan batas waktu tersebut terlalu singkat untuk barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean. Sementara itu apabila melewati batas waktu tersebut, maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.
"Padahal, SKA berlaku satu tahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional. Akibat penerapan SKA yang terlalu singkat, importir dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran Rupiah," ujarnya di Hotel Milenium Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/6).
Tidak hanya industry logistic dan forwarder yang mengeluh, Asosiasi Persepatuan Indonesia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan aturan tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Budiarto Tjandra, mengatakan pemerintah perlu mengadakan dialog dengan para pihak terkait supaya bisa memanfaatkan tarif preferensi yang berdasarkan aturan internasional. Menurutnya, industri skala kecil dan menengah yang paling merasakan dampak jika tidak bisa mendapatkan tarif preferensi.
"Aprisindo mendukung penerapan beleid tersebut untuk mencegah surat keterangan asal (SKA) palsu. Namun, hambatan teknis yang terjadi di lapangan harus segera diselesaikan. Industri alas kaki dalam negeri masih mengimpor bahan baku berupa kulit dan tekstil, terutama dari Tiongkok. Kontribusi bahan baku impor untuk industri alas kaki domestik berkisar 60 persen," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya