Rp773 M Utang Harus Lunas Juli 2019, Lapindo Baru Bayar Rp5 M
Merdeka.com - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah. Padahal, dalam perjanjian yang diteken pada Juli 2015, disebutkan utang tersebut harus lunas pada Juli 2019.
Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Isa Rahmatarwata, mengungkapkan Lapindo baru menjalankan kewajibannya membayar cicilan terakhir pada Desember 2018. "Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018, baru Rp5 miliar," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
Padahal, total utang Lapindo adalah Rp731 miliar sebagai utang pokok. Ditambah dengan bunga 4 persen, maka total menjadi sekitar Rp773,382 miliar.
Sebelumnya, Lapindo juga mengajukan tukar guling pembayaran dengan piutang pemerintah yang mereka klaim senilai USD 138,23 juta. Namun SKK Migas telah dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki utang kepada Lapindo.
"Dapat kami sampaikan secara ringkas sebagai berikut pertama bahwa kementerian keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai ketentuan dalam perjanjian antara pemerintah di tahun 2016," tutupnya.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, pemerintah tidak memiliki utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai USD 138,23 juta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya