Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rosan Roeslani Diangkat Menjadi Duta Besar Indonesia untuk Amerika

Rosan Roeslani Diangkat Menjadi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Arsjad Rasjid-Rosan Roeslani-Anindya Bakrie. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani diangkat menjadi Duta Besar Amerika Serikat (AS). Hal ini diketahui dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/8).

Dalam surat keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bumi Resources Tbk. (Perseroan) tertulis bahwa Presiden Komisaris Perseroan yakni Rosan Roeslani mengundurkan diri.

Pengunduran diri dilakukan sebagai pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

"Melalui surat ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2021 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Rosan Perkasa Roeslani sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan," tulis keterbukaan informasi tersebut.

Dijelaskan, pengunduran diri yang dilakukan Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia itu karena Rosan mendapat penugasan baru dari Pemerintah Republik Indonesia, untuk menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

"Sebagai proses lebih lanjut atas pengunduran diri Komisaris Perseroan tersebut, kami akan melaksanakan proses sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kadin Dukung Perusahaan Startup Teknologi Melantai di Bursa Efek

perusahaan startup teknologi melantai di bursa efek rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan teknologi rintisan (tech startup) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana/Iniatial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia. Melalui IPO diharapkan perusahaan teknologi rintisan bisa tumbuh dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di Asia Tenggara, bahkan bersaing di kancah internasional.

“Perusahaan teknologi startup sudah memperlihatkan kinerja yang baik, berkontribusi dalam perekonomian dan terbukti membantu kesejahteraan masyarakat, bahkan tetap bisa tumbuh di masa pandemi. Misalnya, perusahaan start up layanan jasa antar penumpang atau barang dan lain-lainnya” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, Jakarta, Sabtu (27/3).

Menurutnya, perusahaan teknologi rintisan dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan penyertaan modal dari dana masyarakat di pasar modal. Pihaknya berharap, tidak hanya Kadin tapi juga pemerintah dapat ikut mendukung langkah tersebut.

Merujuk pengalaman di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Hong Kong ataupun Singapura menunjukkan bahwa IPO dari sebuah Unicorn atau Decacorn merupakan peristiwa penting bagi pasar modal dan perekonomian negara dimana IPO itu dilakukan. Dua perusahaan dengan IPO terbesar sepanjang sejarah merupakan perusahaan tech startup, yaitu Alibaba dan Facebook. Melalui IPO, perusahaan teknologi rintisan nasional juga diharapkan bisa unjuk gigi bersaing di kancah internasional.

Di sisi lain, saat ini perusahaan rintisan menemui beberapa tantangan dalam perjalanan menuju IPO karena masih dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan konvensional.

“Memang ada beberapa peraturan pasar modal yang menjadi perhatian kami untuk pengembangan perusahaan rintisan ini, antara lain mengenai pengaturan kelas saham ganda, pemegang saham pengendali, penambahan modal tanpa HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), hingga pencatatan saham ganda di dua Bursa Efek (dual listing) dan E-Bookbuilding (Penawaran Awal secara Elektronik)” ungkap Rosan.

Terkait hal tersebut, Kadin telah mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihaknya berharap dapat segera berkoordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.

Dia menjelaskan, pengaturan yang diusulkan Kadin lebih fokus terhadap kepastian bahwa perusahaan akan selalu dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led) bahkan apabila mayoritas investor adalah pihak asing setelah perusahaan melakukan IPO, baik ketika melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahkan ketika diperbolehkan melantai di bursa negara lainnya.

“Peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik untuk memiliki kelas saham yang berbeda dengan jumlah hak suara yang berbeda," jelasnya.

Di mana, jenis saham dengan hak suara yang berbeda ini memungkinkan para pendiri perusahaan (founders) untuk tetap dapat memegang kendali atas jalannya perusahaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan misi dan visinya tanpa dihambat oleh kepentingan jangka pendek investor, dan juga melindungi perusahaan dari ancaman hostile takeover dari pihak asing yang dapat melakukan pembelian saham perusahaan melalui bursa.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP