RJ Lino jadi tersangka, karyawan JICT tuntut pengembalian hak
Merdeka.com - Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim angkat bicara terkait ditetapkannya Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan crane oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya.
Menurut Nova, dengan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka membuktikan bahwa adanya ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.
"Kesalahan tata kelola tersebut juga meliputi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT. Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan Undang-Undang," ucap Nova dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/12).
Selain itu, Nova menyebut dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah sampai perpanjangan kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan.
"Kita mendesak pemerintah untuk menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II, yaitu menghentikan pelanggaran terhadap UU serikat pekerja dengan menghentikan aktivitas pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang gencar dilakukan oleh Manajemen Pelindo II bersama-sama manajemen JICT," katanya.
Nova juga meminta, karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali. Selain itu mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa.
"SP JICT juga mengimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK no 7/PUU/XII/2014."
Tak hanya itu, Nova juga menyebut RJ Lino sudah sepantasnya segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan crane. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya.
"Dalam pengembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Yuyuk menambahkan, Lino diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan Pelindo untuk memperkaya diri. Penyalahgunaan itu terjadi ketika dia menunjuk perusahaan China untuk mendatangkan alat berat tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," lanjutnya.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya