Risiko Pinjamkan Rekening ke Orang Lain, Diblokir Hingga di Blacklist Bank
Merdeka.com - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jadi salah satu masalah dalam lingkup kejahatan finansial tadi. Aspek yang perlu dijaga salah satunya adalah rekening dari masing-masing orang.
Tak jarang ada kasus yang melibatkan rekening orang lain. Contohnya, kasus koruptor yang menggunakan rekening orang terdekatnya sebagai sarana transfer melakukan tindak kejahatannya tersebut. Ini juga disebut akan menyeret pemilik rekening secara langsung maupun tak langsung terlibat pada kasus kejahatan tersebut.
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai ditengah semakin canggihnya kejahatan finansial, masyarakat harus waspada terhadap penggunaan rekeningnya. Apalagi jika harus meminjamkan rekening kepada orang lain dengan tujuan yang tidak jelas.
"Sekarang ini kejahatan finansial lebih canggih, memindahtangankan dokumen finansial seperti buku tabungan, nomor rekening, nomor ATM, kode PIN dan lainnya itu tidak bijak," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjamkan Rekening Bank, Rabu (9/11).
Dia turut menjabarkan risiko jika seseorang meminjamkan rekening kepada orang lain untuk tindakan kejahatan. Paling sederhananya rekening orang tersebut akan terkena blokir.
Tak berhenti disitu, jika tindakan kejahatan itu terjadi dalam skala yang cukup besar, identitas pemilik rekening bisa jadi masuk daftar hitam atau blacklist di bank yang bersangkutan. Tentunya ini jadi kerugian tersendiri yang jadi konsekuensinya.
"Minimal di blokir oleh Bank, tapi kemungkinan besar kena tindak pidana juga, karena pemilik rekening itu dia yang tanggung jawab kalau terjadi sesuatu. Itu akan kena blacklist juga kan, itu jadi gak bisa buka rekening lagi di cabang manapun," tambah Eddy.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita di Brazil baru-baru ini ditangkap karena diduga membawa orang mati ke bank. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca Selengkapnya