Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rincian Jam Operasional Supermarket Hingga Perhotelan Selama PPKM Darurat

Rincian Jam Operasional Supermarket Hingga Perhotelan Selama PPKM Darurat Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Dengan demikian masyarakat Jawa dan Bali diharuskan melakukan pengetatan aktivitas untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan ini. Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kamis (1/7), operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.

Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).

"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam penjelasan nomor 3.

Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor (poin a).

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (poin b).

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Dan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Sementara, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan tamu undangan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat (nomor 11). Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP