Ribuan pekerja asing berpotensi buka rekening di Indonesia
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah mengeluarkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi Indonesia. Dalam kebijakan ini, Jokowi menekankan adanya deregulasi dan debirokratisasi disektor ekonomi.
Mendukung kebijakan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) di bank-bank devisa di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Fadeal Muhammad, mendukung kebijakan Presiden Jokowi. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjaring pekerja asing atau ekspatriat yang bekerja di Indonesia agar membuka rekening di Indonesia.
"Saya menilai langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan langkah terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka account di Indonesia," ucap Fadel di Jakarta, Rabu (16/9).
Fadel memperkirakan, jumlah account yang bisa dijaring dari relaksasi aturan rekening valas WNA ini cukup besar. Dia mencontohkan, ada ribuan ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia.
"Selain itu, wisawatan mancanegara (wisman) juga merupakan segmen yang potensial bagi kemudahan pembukaan rekening ini," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) di bank-bank devisa di Indonesia.
Ketua OJK, Muliaman D Hadad menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Dia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan lain sebagainya.
"Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia," kata Muliaman seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Kamis (10/9).
Muliaman mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persennya atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.
"Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," terang Muliaman.
Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.
Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari USD 50.000, Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi dia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.
"Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri, dan lain sebagainya," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaProgram rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaKetiga anaknya sudah punya rekening sejak masih TK
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya