RI Tetap Ramai Kunjungan Wisman, Meski Ada Travel Warning
Merdeka.com - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney angkat suara terkait peringatan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Menyusul, polemik larangan seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana pembatalan kunjungan turis asing ke Indonesia. Termasuk dari negara tetangga Australia meski pemerintah setempat telah merilis kebijakan travel warning.
"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis datang, biasa aja, normal saja gitu," ujar Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Dony melanjutkan, travel warning yang dikeluarkan Pemerintah Australia juga harus disikapi secara bijak. Dia menilai, kebijakan tersebut bisa saja terkait persaingan industri pariwisata yang mulai pulih.
"Kompetitor kita banyak, mereka merebutkan juga. Misalnya, Australia jangan ke sini. Mereka pinginnya Australianya ke Vietnam, ke Thailand. (Pariwisata) Ini kan bisnis ya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Injourney terus berbenah untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat dunia. Antara lain dengan meningkatkan pelayanan di bandara hingga perbaikan tata kelola destinasi wisata.
"Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia. Sejumlah pasal memicu pro dan kontra serta kekhawatiran.
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12) seperti dikutip dari Antara.
Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya