Revitalisasi peran Bappenas tunggu Peraturan Pemerintah
Merdeka.com - Revitalisasi peran Kementerian Perencanaan Pembangunan atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) tinggal menunggu waktu. Sebab, pemerintah tengah menyelesaikan pembuatan dasar hukumnya.
"Masih ada yang harus kami tuntaskan, saya pikir daripada nanggung pakai Instruksi Presiden (Inpres), mending menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Kantornya, Jakarta, Senin (6/6).
Awalnya, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Inpres mengenai perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, mengembalikan fungsi Bappenas dalam penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan nasional.
Namun, pembuatan inpres dibatalkan. Mengingat, suda ada PP nomor 40 tahun 2006 tentang sistem perencanaan nasional dan PP Nomor 90 tahun 2010 tentang keuangan negara
Sehingga, menurut Darmin, kedua Perpres tersebut lebih baik dilebur menjadi satu.
"Sebetulnya sudah tinggal satu butir lagi sih untuk menyelesaikannya," kata Darmin.
Menurutnya, beleid baru tersebut bakal mengembalikan fungsi perencanaan anggaran pada Bappenas. Sedangkan, Kementerian Keuangan bertugas mengeksekusi rencana penganggaran.
"Nah itu adalah area memang selama ini agak kurang diurusi, jadi ya anda bisa melihat sekarang," katanya. "Tadinya di kementerian keuangan juga fokus kepada penganggarannya, sekarang, kami ingin supaya perencanaan juga berfungsi."
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengungkapkan penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan nasional selama ini tidak berjalan optimal. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya