Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU, KPPU ingin segera jadi lembaga negara

Revisi UU, KPPU ingin segera jadi lembaga negara KPPU. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah dan DPR segera revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota Komisioner KPPU, Dinni Melanie mengatakan, amandemen dari UU ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dari KPPU. Hal tersebut akan membuat kinerja komisi semakin optimal.

‎"Harapan ke depan, pastinya kita inginnya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999, bisa diselesaikan segera, tahun ini. Jadi, dengan amandemen itu, diharapkan kerja KPPU lebih optimal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5).

Selain itu, lanjut dia, amandemen UU ini juga diharapkan akan mengubah status KPPU menjadi lembaga negara. Untuk diketahui, KPPU saat ini adalahlembaga non struktural yang independen dan berada di bawah kewenangan eksekutif. KPPU adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli.

"Yang utama itu status kelembagaan KPPU. Kita harapkan jadi lembaga negara, komisionernya jadi pejabat negara, dan sekretariat jadi pegawai ASN. Itu poin pentingnya," kata dia.

Menurut Dinni, selama ini komunikasi KPPU dengan pemerintah dan DPR berjalan baik. Namun sayangnya revisi UU ini belum juga rampung.

‎"Komunikasi kami baik dengan DPR. DPR sudah memulai proses dari bertahun-tahun lalu, dan semakin intensif tahun lalu. Jadi kita harap bisa segera finalisasi untuk amandemen, sehingga bisa diundangkan," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP