Revisi Aturan Tembakau Dinilai Bakal Batasi Ruang Gerak Industri
Merdeka.com - Pemerintah tengah mengkaji Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun demikian, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dengan rencana pemerintah tersebut.
Ketua Umum APTI, Soeseno mengatakan, rencana revisi PP 109/2012 akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sedari dulu sudah dibanjiri dengan berbagai aturan yang beragam. Menurutnya hal ini lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.
"Hal tersebut merupakan pengalaman sejak 2012 dahulu saat tengah penyusunan sampai sekarang PP itu dilaksanakan, di mana mudaratnya lebih banyak dari baiknya. Dari 2012 dilaksanakan sampai sekarang, sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan PP itu. Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh. Kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi," ungkap Soeseno di Jakarta, Rabu (22/9).
Soeseno menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan ini bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok. Kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas.
"PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah. Kita tegas menolak," tegas Soeseno.
Soeseno meminta agar pemerintah segera mengambil posisi tegas untuk tidak melanjutkan revisi PP 109/2012 terutama di masa pandemi seperti saat ini. Menurutnya banyak pula komoditas lain yang bertentangan dengan kesehatan selain tembakau namun tidak pernah diutak- atik.
Sementara itu, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhamad Nur Azami menyampaikan bahwa revisi PP 109/2012 ini segera dihentikan karena sangat restriktif dan membebani IHT.
"Jangan lagi didorong poin- poin revisi yang sifatnya menghancurkan industri tembakau, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah sangat berhasil mengendalikan konsumsi. Dalam usulan revisinya, yang dihajar justru seluruh mata rantai sektor tembakau mulai dari iklan, kemasan, lalu distribusi," ujar Azami.
Sejauh ini solusi yang ditawarkan nihil, terlebih tidak ada sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja sebanyak industri tembakau atau mampu menyerap hasil perkebunan tembakau dan cengkeh dalam negeri.
Menurut Azami, kebijakan ini tidak adil dan mematikan IHT dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera ambil sikap dan menghentikan revisi PP 109/2012. "Dari kita revisi PP 109/2012 itu jangan diteruskan. Apalagi kondisinya sedang menghadapi pandemi. Lebih baik kita dukung Kemenkes urusi vaksin Covid-19 saja dulu," tutup Azami.
Kata Pemerintah
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi. Sebab, hal ini akan semakin memperburuk kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," kata Abdul Rochim di Jakarta, Selasa (15/6)
Berdasarkan catatannya kinerja IHT sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 dinilai membahayakan bagi keberlangsungan industri dan tidak sejalan dengan target pemerintah dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan meminta Pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaPerubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaCuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca Selengkapnya