Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi Jabat Dubes untuk AS, Lutfi Fokus RI Raih Kembali Kemudahan Ekspor

Resmi Jabat Dubes untuk AS, Lutfi Fokus RI Raih Kembali Kemudahan Ekspor Wakil Ketua Kadin Muhammad Lutfi. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), pada Senin, 14 September 2020. Pengangkatan Muhammad Lutfi sebagai Dubes RI di Washington DC tersebut menggantikan posisi Mahendra Siregar yang saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI.

Lutfi mengatakan, dalam mengemban tugas barunya sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di AS terdapat beberapa hal yang menjadi program prioritas. Pertama, memastikan bahwa AS memperpanjang persetujuan fasilitas pembebasan tarif bea masuk (generalized system of preference/GSP) ke Indonesia. Kedua, memulai pembicaraan untuk negosiasi terkait perjanjian dagang bebas terbatas atau limited trade deal dengan AS.

"Saya akan mendorong dan memastikan bahwa persetujuan GSP diperpanjang. Lalu, memulai pembicaraan negosiasi daripada limited trade deal, yaitu barang-barang di AS yang pajaknya kurang dari 5 persen bisa di nol persenkan tanpa melalui kongres. Kita memulai negosiasi itu segera, itu prioritas," ujar Lutfi, Senin (14/9).

Untuk itu, Lutfi memastikan diplomasi ekonomi dengan Negara Paman Sam akan diperkuat ke depannya. Seiring era baru perdagangan internasional, lanjut Lutfi, pihaknya menyadari bahwa bila ingin menjual barang atau produk ke pasar AS, maka Indonesia juga mesti membeli produk AS.

"Saya juga ingin memastikan produk-produk AS bisa berkompetisi di pasar Indonesia. Karena pasar kita besar dan prospektif, saya akan memastikan bahwa AS mengetahui bahwa Indonesia selalu memperbaiki iklim investasi," tambahnya.

Lutfi bertekad untuk memastikan bahwa investor-investor AS mengetahui dengan baik perbaikan iklim investasi di Tanah Air, dan menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi dari perusahaan-perusahaan asal negara Adidaya tersebut.

Terlebih, minat investor AS untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi dinilai telah tercermin dari langkah Kimberly-Clark Corporation, pionir produk konsumen global yang bermarkas di Texas, AS. Kimberly mengumumkan akan mengakuisisi Softex Indonesia dengan nilai transaksi tunai USD1,2 miliar, dari sekelompok pemegang saham termasuk CVC Capital Partners Asia Pacific IV.

"Pada akhir era-70an mereka salah satu perusahaan pertama yang investasi besar di Indonesia. Sekarang mereka sudah mulai lagi. Dengan modalitas baru, dengan membuka pasar kita ternyata banyak investasi masuk. Mudah-mudahan mereka membuka pasar baru sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi," tegasnya.

Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal AS 'Tendang' RI dari Daftar Negara Berkembang

pemerintah soal as tendang ri dari daftar negara berkembangRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan duduk perkara dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat (AS). Di mana, pada 10 Februari 2020, United States Trade Representative (USTR) menerbitkan Notice yang mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang.

Publikasi tersebut termaktub dalam Federal Register Vol 85 No 27 Halaman 7613 (85 FR 7613) 'Designations of Developing and Least-Developed Countries Under the Countervailling Duty Law'.

Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut berdampak pada US countervailing duty investigations terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS.

"Meliputi Albania; Argentina; Armenia; Brazil; Bulgaria; Cina; Kolumbia; Kosta Rika; Georgia; Hongkong; India; Indonesia; Kazakhstan; Republik Kyrgyzstan; Malaysia; Moldova; Montenegro; Makedonia Utara; Rumania; Singapura; Afrika Selatan; Korea Selatan; Thailand; Ukraina; dan Vietnam," tulis Kemenko Perekonomian di Jakarta, Selasa (25/2).

Kemenko Perekonomian melanjutkan, berbagai pelaku usaha di Indonesia, kemungkinan berpandangan bahwa kebijakan tesebut dapat berdampak pada manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia. Salah satu kriteria Fasilitas GSP adalah pemberian kepada negara least developed countries dan negara berkembang.

Namun demikian, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa notice USTR yang baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia. Kebijakan tersebut hanya berdampak pada US countervailing duty investigations bukan pada program GSP.

"Status penerima GSP yang didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas, didasarkan pada Undang-undang yang berbeda, termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh World Bank. Undang-Undang GSP tidak menjadikan status 'negara berkembang' sebagai pertimbangan," jelas Kemenko Perekonomian.

Pemerintah menjelaskan Pemerintahan AS mendasarkan kebijakan tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia.

USTR melakukan revisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang yang didasarkan pada panduan yang disusun pada 1998.

WTO memiliki preferensi khusus pengkategorian negara berkembang dan negara maju. Pengklasifikasian negara berkembang bertujuan untuk membantu negara-negara miskin dalam mengurangi kemiskinan, menghasilkan lapangan kerja dan mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem perdagangan global.

Di bawah aturan WTO, pemerintah diwajibkan untuk menghentikan penyelidikan tugas countervailing jika jumlah subsidi asing de minimis, yang biasanya didefisinisikan kurang dari 1 persen ad valorem. Pada negara berkembang, WTO memberi standar berbeda, yakni mengharuskan penyelidik untuk menghentikan penyelidikan tugas jika jumlah subsidi kurang dari 2 persen ad valorem.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP