Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rendahnya rasio pajak jadi salah satu penghambat pembangunan RI

Rendahnya rasio pajak jadi salah satu penghambat pembangunan RI Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - ‎Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yang tercermin dari rasio perpajakan (tax ratio). Rendahnya kepatuhan pajak tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan rasio perpajakan sebuah negara minimal sebesar 12,5 persen. Sedangkan rasio perpajakan Indonesia yang masih di level 10,8 persen.

"Tax ratio kita masih rendah, berapa di angka 10,8 persen. Sementara IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya 12,5 persen minimal. Jadi kalau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/3).

Selain itu, kata Darussalam, struktur penerimaan pajak di Indonesia juga menghadapi aanomali. Jika di negara lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Badan, namun di Indonesia justru PPh orang pribadi masih sangat rendah.

"Kalau di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi diluar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5 persen dari total pajak, 2017 0,7 persen dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9 persen sementara orang pribadi 16,8 persen. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3 persen dan PPh badan hanya 3 persen dari PDB. Jadi angkanya bisa dua kali lipat dari penerimaan badan. Ini kenapa problemnya," jelas dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk meningkatkan rasio perpajakan, pihaknya siap untuk melakukan reformasi di bidang pajak, salah satunya dengan reformulasi regulasi perpajakan. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih dibahas dengan DPR.

"Ini akan mengadress dan tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kita sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," kata dia

Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP), Hendi Subandi menilai, perjalanan reformasi perpajakan, serta kebijakan publik lainnya di wilayah ekonomi yang dinamis memerlukan pengawalan bersama seluruh elemen. Sebab dalam menciptakan sistem ekonomi yang tepat, termasuk dalam bidang perpajakan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat selaku wajib pajak.

"INSTEP turut serta berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional pada umumnya, serta pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya pada khususnya yang sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi UUD 1945," ungkap Hendi.

Selain itu, lanjut dia, perjalanan reformasi perpajakan, serta kebijakan publik lainnya di wilayah ekonomi yang dinamis memerlukan pengawalan bersama seluruh elemen. Penciptaan sistem ekonomi yang tepat (termasuk perpajakan di dalamnya) bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat.

"Lembaga INSTEP didirikan sebagai mitra eksekutif, legislatif dan masyarakat umum yang concern pada pengawalan reformasi perpajakan dan kebijakan publik lainnya guna mewujudkan tujuan konstitusi di bidang kesejahteraan bersama."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP