Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945

Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945 aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam satu holding BUMN energi menimbulkan pro dan kontra. Pembentukan perusahaan holding ini dinilai bertentangan konstitusi negara atau UUD 1945.

Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan pembentukan holding yang perlu dikonfirmasi keselarasannya dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dia menilai pembentukan holding ini tak bisa menjamin pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, salah satu hal yang perlu disoroti adalah pembentukan holding dalam RPP yang beredar di media dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara pada PGN ke Pertamina.

"Secara objektif, mekanisme itu akan mendelusi kedudukan PGN sebagai BUMN, karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/6).

Kemudian, pembentukan holding BUMN tak bisa menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Deendarlianto, gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dia menambahkan bahwa indikator ketahanan energi suatu negara adalah terkait bagaimana mampu menyediakan energi yang kontinyu darisumber-sumber energi dengan harga terjamin. Restrukturisasi BUMN di bidang migas haruslah mampu mendorong konsep bauran energi di suatu negara. Restrukturisasi BUMN menjadi suatu holding migas harus mampu menuju pada availability, affordability, dan accessibility untuk minyak dan gas bagi Indonesia.

"Dari telaah yang dilakukan, secara objektif, pendirian holding dapat ditoleransi sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dan perlu perencanaan mendalam kearah restrukturisasi BUMN migas. Jika belum memungkinkan, lebih baik untuk menguatkan peran pemerintah sebagai regulator untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara optimal," pungkasnya. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP