Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945

Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945 aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam satu holding BUMN energi menimbulkan pro dan kontra. Pembentukan perusahaan holding ini dinilai bertentangan konstitusi negara atau UUD 1945.

Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan pembentukan holding yang perlu dikonfirmasi keselarasannya dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dia menilai pembentukan holding ini tak bisa menjamin pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, salah satu hal yang perlu disoroti adalah pembentukan holding dalam RPP yang beredar di media dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara pada PGN ke Pertamina.

"Secara objektif, mekanisme itu akan mendelusi kedudukan PGN sebagai BUMN, karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/6).

Kemudian, pembentukan holding BUMN tak bisa menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Deendarlianto, gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dia menambahkan bahwa indikator ketahanan energi suatu negara adalah terkait bagaimana mampu menyediakan energi yang kontinyu darisumber-sumber energi dengan harga terjamin. Restrukturisasi BUMN di bidang migas haruslah mampu mendorong konsep bauran energi di suatu negara. Restrukturisasi BUMN menjadi suatu holding migas harus mampu menuju pada availability, affordability, dan accessibility untuk minyak dan gas bagi Indonesia.

"Dari telaah yang dilakukan, secara objektif, pendirian holding dapat ditoleransi sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dan perlu perencanaan mendalam kearah restrukturisasi BUMN migas. Jika belum memungkinkan, lebih baik untuk menguatkan peran pemerintah sebagai regulator untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara optimal," pungkasnya.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

BUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan

Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Subholding Gas Pertamina Raup Pendapatan USD 3,65 Miliar Sepanjang 2023

Subholding Gas Pertamina Raup Pendapatan USD 3,65 Miliar Sepanjang 2023

PGN mengalirkan volume niaga sebesar 923 BBTUD untuk kebutuhan industri, komersial, transportasi, dan rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Gas Bumi Jadi Aset Strategis Perkuat Ketahanan Energi, Termasuk di IKN Nusantara

Gas Bumi Jadi Aset Strategis Perkuat Ketahanan Energi, Termasuk di IKN Nusantara

Subholding gas juga memulai berpartisipasi dalam hilirisasi produk gas bumi di petrokimia, biometana, dan dekarbonisasi.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Subholding Gas Pertamina Kolaborasi Kembangkan Energi Bersih, Pengguna Gas Tabung Bisa Beralih ke Jargas

Subholding Gas Pertamina Kolaborasi Kembangkan Energi Bersih, Pengguna Gas Tabung Bisa Beralih ke Jargas

Jika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi

Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi

Pada tahap awal, sambungan jargas di IKN disiapkan untuk 166 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) dan 34 rumah tapak menteri.

Baca Selengkapnya