Relawan Jokowi minta mendag cabut peraturan soal ekspor timah
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel diminta segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor Timah. Aturan tersebut justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor dan membuat timah ilegal bebas ekspor serta mendorong penyelundupan timah.
"Permintaan kami agar Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," ujar Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sihol Manulang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (30/10).
Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, sesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah 'telor busuk' sehingga baru diberlakukan tanggal 1 November 2014 dan mewariskan hal buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Sihol, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia karena bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).
Sedangkan, dalam Permendag 44 tidak ada syarat ada sertifikat CnC untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun. Sihol mengaku heran karena untuk pengolahan dan industri hasil tambang seperti zirconium harus didukung bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat CnC.
"Tidak peduli soal sertifikat CnC, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya asal membayar PPN 10 persen. boleh ekspor. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10 persen. Ironisnya, PPN 10 persen tersebut, di kemudian hari bisa 'diambil balik" melalui restitusi," jelas Sihol.
Apabila Permendag tersebut diberlakukan, maka penyelundupan timah akan semakin deras dan dilancarkan oleh birokrasi. Sebab sepanjang 2004-2013, sesuai dengan hasil studi ICW, data jumlah impor timah Indonesia oleh negeri pembeli, selalu lebih besar dari data jumlah ekspor timah dari Indonesia ke negara tersebut. Artinya, selama ini penyelundupan timah memang sangat besar.
Menurut kajian KPK, kerugian illegal mining sangat dahsyat, termasuk kerugian ekspor timah ilegal, yang mayoritas dipasok dari Propinsi Bangka Belitung (Babel).
"Isi Permendag 44 bertentangan dengan 'roh' studi KPK dan ICW, maka sebaiknya segera dicabut," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya