Relaksasi PPnBM, Gakindo Minta APM Segera Hitung Penurunan Harga Mobil
Merdeka.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah menunggu petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis) dari kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen pada Maret 2021.
"Kita tunggu juklak/juknis-nya dulu," kata Ketua I, Gakindo, Jongkie D Sugiarto kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/2).
Meski begitu, Jongkie meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan antisipasi dari lahirnya kebijakan ini. Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih jelas harga kendaraan yang mendapatkan kebijakan ini.
"Kita harapkan agar APM segera melakukan antisipasi sehingga harga KBM yang mendapat kan relaksasi ini bisa di disesuaikan atau diturunkan," dia.
Sehingga nanti masyarakat bisa mulai membeli kendaraan yang diinginkan. "Dengan demikian masyarakat dapat mulai membeli KBM dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, realisasi kebijakan PPnBM ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2021. Skenario besaran relaksasi PPnBM terbagi menjadi 3 tahapan.
Tahap pertama pada Maret-Mei diskon PPnBM sebesar nol persen. Tahap kedua pada Juni-Agustus sebesar 50 persen. Sedangkan tahap ketiga September-November menjadi 25 persen.
Lewat kebijakan ini pemerintah menargetkan sumbangan pajak yang masuk ke kas negara mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan produksi kendaraan di tahun 2021 sebanyak 81.752 unit.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya