Rekomendasi impor garam terbit, operasional industri bisa kembali normal
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dengan diterbitkannya peraturan tersebut, operasional industri yang bergantung pada garam industri sebagai bahan baku telah kembali normal. Sebab, industri bisa memenuhi stok bahan bakunya yang telah menipis.
"(Yang hampir berhenti operasi?) Ya, tapi itu kan sudah selesai. (Beroperasi normal?) Iya," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada beberapa industri yang telah mendapatkan rekomendasi impor garam. Sejak PP diterbitkan, Kemenperin telah mengeluarkan rekomendasi untuk 600 ribu ton.
"Ada beberapa (yang dapat rekomendasi). Dan kemarin kita sudah keluarkan lagi sekitar 600 ribuan ton," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.
"Memang sudah diteken PP-nya oleh Presiden," ujar Darmin di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3).
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya