Redenominasi masih sebatas mimpi
Merdeka.com - Penyederhanaan nilai nominal uang atau redenominasi telah diembuskan sejak lama. Konon sejak tahun 2009, Bank Indonesia (BI) telah merencanakan redenominasi. Namun, rencana tersebut baru nyaring terdengar sejak tahun 2010.
Redenominasi dilakukan lantaran nilai tukar Rupiah yang semakin tak bernilai, terlebih lagi jika dibandingkan dengan dolar Amerika Serikat. Redenominasi juga dinilai mampu membangkitkan kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengeluarkan uang kartal dengan pecahan bernilai besar yakni Rp 100.000, selain Vietnam yang mengeluarkan uang pecahan bernilai 500.000 Dong dan Zimbabwe yang mengeluarkan uang dengan pecahan 100 miliar Dolar Zimbabwe. Rencana tersebut dirancang pada saat kondisi perekonomian Indonesia dalam keadaan stabil.
"Mereka bilang Negara yang melakukan itu (redenominasi) adalah Negara yang sedang dilanda inflasi. Keliru! Malah Negara yang sudah stabil yang bisa lakukan itu (redenominasi)," tegas mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Rabu (19/12).
Saat ini, kata Darmin, kondisi nilai tukar rupiah sudah mengalami perubahan akibat banyak faktor. "Mata uangnya, karena satu dan lain hal, karena devaluasi karena krisis karena macam-macam, itu nilai tukarnya sudah sangat jauh berubah," jelas Darmin.
Tim nasional untuk wacana redenominasi ini kemudian dibentuk dengan Ketua tim adalah Wakil Presiden Boediono dan tim teknis di bawah komando Menko Perekonomian Hatta Rajasa bersama Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution.
Untuk melakukan redenominasi, pemerintah bersama BI memerlukan dasar hukum yakni Undang-undang yang menjadi landasan dilaksanakannya proses redenominasi yang masa transisinya paling sebentar adalah tiga tahun. Dalam masa transisi tersebut, rencananya akan beredar dua bentuk mata uang rupiah, yakni mata uang rupiah lama dan mata uang ruiah redenominasi yang akan menghilangkan tiga angka 0 di belakang.
Saat ini, RUU Redenominasi sudah berada ditangan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Setelah Undang-UndangRedenominasi di sahkan, proses palang awal adalah sosialiasasi hingga ke pelosok Tanah Air kemudian memberlakukan masa transisi.
Sayangnya, kondisi perekonomian semakin bergejolak. Hal ini menjadi ladasan mundurnya rencana program redenominasi kendati RUU Redenominasi sudah masuk dalam prolegnas dan rencananya akan dibahas tahun 2014 mendatang. "Kita harapkan Undang-undang bisa selesai sebelum masa jabatan kita selesai, sebelum pemilu 2014 nanti," tutur Anggota Pansus Perubahan Harga Rupiah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awanah.
Dengan memburuknya kondisi perekonomian global yang berimbas pada kondisi perekonomian nasional, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo lebih memilih Rancangan Undang-Undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan lebih dahulu selesai dibahas ketimbang Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
"Kita ingin sebenarnya kalau ada, prioritas kita adalah UU JPSK. Redenominasi di DPR tentu akan kita proses tentu dengan Menkeu, dan kita akan lakukan sosialisasi yang baik dari redenominasi mata uang," tutur Agus.
Agus menilai kondisi saat ini belum tepat untuk dilaksanakannya proses redenominasi. Pemerintah beserta Otoritas Keuangan tengah fokus mengatasi gejolak ekonomi akibat carut marutnya neraca pembayaran Indonesia (NPI) dan rencana Amerika Serikat (AS) memulai tapering off pada bulan Januari 2014 mendatang.
"Memang Undang-Undang Redominasi itu kalaupun dibahasa dan diselasaikan itu tanggal berlakunya masih ada waktu enam sampai delapan tahun. Sekarang ini dimana ekonomi cukup perlu diwasapadai, untuk dapat Undang-Undang redenominasi mata uang belumlah tepat. Tapi kalau kita tahu pembahasan masih akan ada waktu, dan tanggal efektifnya masih akan ditetapkan setelah pembahasan," ungkap Agus. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya