Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Realisasikan BPJS syariah, OJK bentuk tim gabungan

Realisasikan BPJS syariah, OJK bentuk tim gabungan Komisioner OJK Firdaus Djaelani. ©2015 Merdeka.com/ Fikri Faqih

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan bakal membentuk tim guna merealisasikan sistem jaminan kesehatan nasional sesuai syariat Islam. Selain OJK, tim tersebut terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah.

"Insya Allah tim ini besok sudah mulai bekerja. Saya target, minggu ini sudah selesai tim teknisnya, untuk membaca masalah, agar keinginan masyarakat ada unsur syariahnya bisa direalisasikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/8).

Firdaus mengatakan pembentukan tim tersebut sudah diputuskan bersama dalam pertemuan antara OJK, BPJS Kesehatan, DJSN, dan pemerintah, hari ini.

Menurutnya, keputusan tersebut sebagai respon atas penilaian komisi fatwa MUI bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait akad antarpihak, tak sesuai syariat Islam. Lantaran mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), judi (maisir), dan riba.

Penilaian ini kemudian diartikan kebanyakan media massa nasional bahwa MUI memberi fatwa haram untuk BPJS Kesehatan.

‎"Memang isu yang beredar sangat luas sekali, bahkan barangkali ada kosa kata yang menyeramkan: Haram. Padahal tidak kami temukan dari hasil MUI."

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.

Baca Selengkapnya