Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Realisasi penerimaan pajak Jateng Rp 21 triliun dari target Rp 31 triliun

Realisasi penerimaan pajak Jateng Rp 21 triliun dari target Rp 31 triliun Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan. Dian Ade ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Realisasi perolehan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tercatat mencapai Rp 21 triliun. Jumlah tersebut baru 67 persen dari target Rp 31 triliun. Tahun lalu, perolehan sektor pajak daerah ini hanya Rp 29,9 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengaku akan terus menggenjot pemasukan melalui sektor pajak. "Pajak menjadi lahan utama pemerintah dalam memperoleh pemasukan dengan nominal yang cukup besar," jelasnya, Senin (27/11).

Disinggung mengenai perolehan dari program Tax Amnesty, Irawan menyampaikan jumlahnya hanya Rp 8 triliun. "Ini tentunya menjadi angka yang cukup besar. Selama tiga bulan pertama kita mencoba mengoptimalkan Tax Amnesty," paparnya.

Dari total pajak yang diterima, 45 persen disumbang sektor industri pengolahan, sektor perdagangan 18 persen, asuransi menyumbang 10,38 persen dan sisanya kontruksi sebesar 5 persen. "Industri pengolahan sebagai penyumbang pajak terbesar setengahnya dari industri rokok dan tembakau sekitar 22,9 persen, karena di sejumlah daerah seperti Temanggung merupakan sumber penghasil daun tembakau terbesar di Jateng," ujarnya.

Sementara untuk memaksimalkan pajak di sisa waktu hingga akhir tahun ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 mengenai perubahan PMK Nomor 118 tahun 2017 mengenai pengampunan pajak. Peraturan tersebut sudah mulai dipublikasikan 20 November 2017.

Peraturan tersebut memiliki dua tujuan yakni, Wajib Pajak tidak perlu menyertakan surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) saat akan mengurus balik nama dari harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wajib Pajak juga harus melaporkan harta yang belum dilaporkan karena sewaktu - waktu Dirjen Pajak melakukan sidak. "Kategori orang pribadi umum dikenakan tarif 30 persen, badan umum dikenakan tarif 25 persen sedangkan orang pribadi atau badan tertentu, penghasilan usaha atau pekerjaan bebas lebih dari Rp 4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 632 juta, akan dikenakan tarif 12,5 persen saat Wajib Pajak mengungkapkan sendiri asetnya," tegas Irawan.

Sementara untuk Prosedur Pengungkapan Aset, secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) para wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh yang dilampiri dengan surat setoran pajak ke Kantor Pajak Pratama (KPP). "Prosedur ini bisa dimanfaatkan selama kami belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya aset pajak yang belum diungkapkan," tuturnya.

Dikatakan, sekitar 49 ribu Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keputusan Bersama (SKB) ke kanwil DJP 1 sekitar 1234 SKB. "Yang sudah selesai proses SKB sekitar 1080 sedangkan masih proses 154 SKB. Dari 1080 tersebut kami menolak 221 pengajuan SKB atau sekitar 22 persen dari jumlah total dan sisanya 859 telah resmi bebas," ungkapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dapur Produksi Bawang Goreng di Kampung Jaha yang Beromzet Ratusan Juta per Bulan
Mengintip Dapur Produksi Bawang Goreng di Kampung Jaha yang Beromzet Ratusan Juta per Bulan

Kampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Dapat Proyek di IKN Nusantara, Realisasi Kontrak PT PP Tembus Rp3,5 Triliun di Januari 2024
Dapat Proyek di IKN Nusantara, Realisasi Kontrak PT PP Tembus Rp3,5 Triliun di Januari 2024

Realisasi ini meningkat sebesar 99,96 persen (yoy) dibandingkan dengan realisasi Januari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Hasil Jokowi 'Kondangan' Pangeran Mateen dan Absen HUT PDIP: Bawa Pulang Investasi Rp7 Triliun
Hasil Jokowi 'Kondangan' Pangeran Mateen dan Absen HUT PDIP: Bawa Pulang Investasi Rp7 Triliun

Estimasi investasi dari 2 negara tersebut diperkirakan mencapai Rp7 triliun.

Baca Selengkapnya