Rapat dengan BPK, Hatta diberi catatan soal subsidi BBM
Merdeka.com - Plt Menteri Keuangan Hatta Rajasa menggelar rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012. Dalam laporan tersebut, BPK memberi catatan terutama terkait subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melebihi beban subsidi pemerintah.
"Laporan keuangan atas temuan-temuan yang ada, ada dua laporan terkait, satu terkait dengan bendahara negara dan satu lagi bagian 15 anggaran yaitu kemenkeu sendiri," ujar Hatta yang ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (29/4).
Anggota BPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, dalam laporan tahun 2012 terdapat catatan dari BPK mengenai subsidi BBM tahun lalu yang melebihi kuota subsidi yang sudah ditentukan pemerintah. Tahun lalu, pemerintah menyetujui kuota BBM subsidi sebanyak 40 juta kiloliter. Sedangkan, realisasinya terlampaui mencapai 45,23 juta kl.
Ruki menuturkan kelebihan beban tersebut akibat naiknya harga minyak dari plafon yang ditetapkan pemerintah. Dalam APBN Perubahan 2012 harga ICP ditetapkan sebesar USD 105 per barel. Sedangkan, realisasinya USD 112,7 per barel.
"Dari sisi volume kelebihan pemberian subsidi akibat naiknya harga minyak. Sudah melebihi platfon yang ditetapkan," kata dia.
Ruki menambahkan, laporan tersebut menjadi catatan pemerintah yang harus dilaporkan kepada BPK sehingga standar keuangan akuntansi negara sudah bisa dipertanggung jawabkan.
"Ada kelebihan realisasi anggaran subsidi itu kami minta catatannya selain catatan penerimaan negara, pajak, bukan pajak yang perlu diyakini kebenarannya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM di SPBU AKR terbaru usai naik per 1 Mei 2024.
Baca Selengkapnya