Rangsang pembangunan PLTA, ESDM naikkan tarif pembelian listrik
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menaikkan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Kenaikan tarif untuk listrik produksi pembangkit dengan kapasitas maksimum 10 MegaWatt (MW).
Demikian diungkapkan Direktur Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana.
"Sebelumnya harga listrik Rp 656/kWh, lalu jadi Rp 975/kWh, sekarang jadi USD 12 cent," ujar Rida saat meluncurkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2015, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Hal tersebut, lanjut Rida, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW oleh PT PLN (persero).
Rida mengklaim, penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan harga keekonomian dan mampu merangsang minat investor terkait pembangunan PLTA.
"Harga listrik sebelumnya sudah tidak ekonomis lagi mengingat nilai tukar Rupiah sekarang di level Rp 13.000 per Dolar," ucapnya.
Kendati demikian, Rida sesumbar penggunaan kurs Dolar dalam tarif tidak melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang kewajiban menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Pasalnya, pembayaran tersebut akan menggunakan rupiah yang dikonversi dengan dolar.
"Agar tak gejolak kurs dan PBI Nomor 17 Permen ini belum kena PBI. Tapi Di adjust dolar bayar pakai rupiah dengan kurs setengah bulan sebelumnya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya