Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan Ke-2 DJP, Resmi Dipecat dari PNS Kemenkeu?
Merdeka.com - Rafael Alun Trisambodo kembali mendatangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (10/3) sore pekan lalu. Kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka pemecatan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan.
"Panggilan kedua sudah datang dia (RAT) ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun telah terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga sanksi yang dikenakan berupa pemecatan. Atas kedatangannya tersebut, berarti Rafael Alun telah menjalankan prosedur administrasi untuk pemecatan.
"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.
Meski begitu, hal ini tak lantas status Rafael Alun sudah dipecat secara resmi. Sebab Itjen Kemenkeu tetap harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Sebagai informasi, Rafael Alun sebelumnya mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Pemanggilan kedua adalah panggilan terakhir.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Pras Senin (13/3) kemarin.
Kalaupun Rafael tidak datang pada pemanggilan kedua, dia akan tetap dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak. Sebab Kementerian Keuangan sudah menjalankan mekanismenya.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Selengkapnya