Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan Ke-2 DJP, Resmi Dipecat dari PNS Kemenkeu?
Merdeka.com - Rafael Alun Trisambodo kembali mendatangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (10/3) sore pekan lalu. Kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka pemecatan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan.
"Panggilan kedua sudah datang dia (RAT) ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun telah terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga sanksi yang dikenakan berupa pemecatan. Atas kedatangannya tersebut, berarti Rafael Alun telah menjalankan prosedur administrasi untuk pemecatan.
"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.
Meski begitu, hal ini tak lantas status Rafael Alun sudah dipecat secara resmi. Sebab Itjen Kemenkeu tetap harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Sebagai informasi, Rafael Alun sebelumnya mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Pemanggilan kedua adalah panggilan terakhir.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Pras Senin (13/3) kemarin.
Kalaupun Rafael tidak datang pada pemanggilan kedua, dia akan tetap dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak. Sebab Kementerian Keuangan sudah menjalankan mekanismenya.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya