Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pupuk Indonesia Gandeng Rekosistem Tekan Emisi Karbon

Pupuk Indonesia Gandeng Rekosistem Tekan Emisi Karbon ilustrasi emisi karbon. ©2021 REUTERS/Toru Hanai

Merdeka.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menggandeng perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang dan lingkungan, Rekosistem untuk mengurangi peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui program pengelolaan sampah. Kerja sama ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam pertemuan G20, salah satunya antisipasi perubahan iklim.

"Oleh karena itu, Pupuk Indonesia bekerjasama dengan Rekosistem untuk menerapkan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab," kata SVP Operasi & Produksi Pupuk Indonesia, Muhammad Arief Rusdi di Jakarta, Minggu (6/3).

Dengan kerja sama dengan Rekosistem, Arief berharap seluruh insan Pupuk Indonesia berkontribusi besar terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dan perbaikan lingkungan ke depannya. Kerja sama ini nantinya akan menyediakan dropbox sampah yang berada di kantor Pupuk Indonesia.

Untuk melakukan setor sampah, pertama-tama para pengguna harus mengolah sampah organik ke dalam kardus. Selanjutnya, sampah tersebut langsung dikirim ke dropbox yang berada di Kantor Pupuk Indonesia.

Kemudian, para pengguna membuka aplikasi Rekosistem untuk menekan tombol setor dan pilih tempat serta jenis penyetoran sampah.

Pada proses ini, nantinya para pengguna akan mendapatkan voucher 'Pupuk Indonesia' yang akan dituliskan pada kemasan. Setelah itu, para pengguna membuka pintu atas dropbox dan menyetorkan sampah dan tutup kembali setelah selesai menyetor. Tahap selanjutnya, para pengguna bisa memantau proses selanjutnya melalui aplikasi Rekosistem.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total sampah nasional di 2021 mencapai 68,5 juta ton di mana komposisi sampah anorganik mencapai 55 persen dari total sampah di Indonesia. Rumah tangga menyumbang paling banyak terhadap sampah nasional, yakni 42,23 persen sedangkan perkantoran menyumbang 6,72 persen.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Dengan begitu, pengelolaan sampah yang tepat harus menjadi perhatian utama seluruh insan Pupuk Indonesia. Menurutnya, saat ini sampah masih sering dikelola dengan cara yang linear, yaitu gunakan barang lalu buang sampahnya di tempat sampah.

"Kita perlu mulai membiasakan dengan model sirkular, yaitu dengan pemakaian kembali mampu memperpanjang manfaat barang dan sistem pengelolaan sampah dengan cara daur ulang dapat mengurangi penggunaan sumber daya," imbuhnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP