Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya ponsel seharga Rp 15 juta wajib dilaporkan ke pajak

Punya ponsel seharga Rp 15 juta wajib dilaporkan ke pajak ken dwijugiasteadi. ©istimewa

Merdeka.com - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan telepon pintar atau smartphone yang harganya mencapai Rp 15 juta termasuk harta yang wajib dilaporkan. Hal itu dilakukan agar wajib pajak menjadi tertib melaporkan setiap harta yang dimiliki.

"Itu kan harta pada prinsipnya kalau harta harus dilaporin lah, kan handphone ada yang Rp 15 juta. Belajar tertib saja. Gini-gini, sebenarnya kalian beli handphone sudah ada PPN-nya, tapi uang untuk beli handphone ini dari penghasilan," kata Ken di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).

Ken mengimbau supaya masyarakat tidak perlu takut akan dikenakan pajak terkait harta yang mesti dilaporkan. Sebab, yang dikenakan pajak ialah orang berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta.

"Tidak harus (mahal), nanti kalau dilaporin penghasilan di bawah Rp 4,5 juta juga enggak bayar lagi," jelasnya.

Ken menambahkan, barang yang dilaporkan akan dimasukkan menjadi aset. Sebab, pajak akan menilai bahwa telah mampu untuk membeli barang mahal.

"Di hitung aset. Misalnya kamu punya ponsel 10 harganya Rp 10 juta jadi kan Rp 100 juta jadi punya uang Rp 100 juta untuk beli itu," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP