Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya dana di rekening lebih dari Rp 3,3 M, siap-siap diintip DJP

Punya dana di rekening lebih dari Rp 3,3 M, siap-siap diintip DJP Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rekening yang bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ialah yang memiliki dana di atas USD 250.000 atau setara Rp 3,3 miliar (USD 1 = Rp 13.432). Pemerintah akan mulai melakukan pengintipan pada September 2018.

"Batas saldo yang wajib dilaporkan di atas USD 250.000," ujar Menteri Sri di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).

Menkeu menjamin kerahasiaan data yang sudah diambil oleh DJP. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas DJP yang selama ini sedang dibangun.

"Kita berharap dengan langkah ini Indonesia bisa menjaga reformasi perpajakan yang sangat penting dan mendesak," tuturnya.

Menkeu berharap adanya aturan ini bisa membuat rasio pajak (tax ratio) meningkat tanpa membuat kekhawatiran. Maka pihaknya berjanji sosialisasi akan terus dilakukan.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP