Pungutan agresif pemerintah daerah ancam kinerja setoran pajak
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan basis pajak daerah hingga saat ini masih sangat terbatas. Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah tercatat masih berkisar 24,2 persen.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 24,2 persen terhadap Pendapatan Daerah," ujar Yustinus di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu (12/10).
Yustinus mengatakan rendahnya kontribusi tersebut tidak jarang membuat pemerintah daerah harus terus berupaya menggenjot penerimaan melalui PAD. Beberapa hal yang dilakukan dengan menambah jenis pungutan atau meningkatkan tarif pungutan.
"Hal ini berimplikasi pada berlomba-lombanya daerah, menambah jenis pungutan atau meningkatkan tarif pungutan untuk meningkatkan PAD, yang dapat berujung pada pungutan daerah yang bermasalah," jelasnya.
Namun demikian, Yustinus menegaskan upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak berdampak besar pada merosotnya kepastian pajak (tax certainty). Selain itu, upaya tersebut juga harus dipastikan tidak menyimpang dari asas dan praktik pemungutan pajak yang baik.
"Harus hati-hati terutama dampaknya terhadap tax certainty karena kepastian itu harus dijaga. Jangan sampai memunculkan ketidakadilan," jelasnya.
Yustinus menambahkan pemahaman pejabat daerah dan petugas pajak daerah terhadap konsep pemungutan pajak daerah juga harus terus ditingkatkan. "Pemahamannya harus ditingkatkan dan pengawasan terhadap pemungutan pajak daerah seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat juga harus diawasi," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya
Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya