Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungut pajak Google, Indonesia bisa contek Inggris buat aturan baru

Pungut pajak Google, Indonesia bisa contek Inggris buat aturan baru Google. © Mashable.com

Merdeka.com - Pengamat Pajak, Danny Darussalam membeberkan cara efektif menarik pajak perusahaan teknologi informasi seperti Google dan kawan-kawannya. Dia mengambil contoh cara seperti yang dilakukan Inggris dengan aturan Diverted Profit Tax-nya.

Menurutnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat suatu aturan baru di luar ketentuan pajak penghasilan (PPh). Aturan baru ini harus memuat sanksi pajak dengan besaran yang jauh lebih tinggi dari angka PPh.

"Aturan baru ini akan membuat Google berpikir untuk membuat BUT (Bentuk Usaha Tetap) dengan manajemen operasi di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Malang, Jumat (14/10).

Sanksi bisa diberikan dengan ketentuan jika suatu perusahaan teknologi informasi mengirim dana penghasilan ke negara lain yang memiliki besaran PPh lebih rendah dari Indonesia. "Kalau di Inggris mereka menetapkan margin 80 persen untuk suatu perusahaan bisa kena denda," tuturnya.

Praktik operasi Google di Indonesia, lanjutnya, merupakan suatu ketidakadilan. Di mana, pengusaha lokal harus membayar pajak penghasilan lebih tinggi padahal mereka meraup untung dari pasar yang sama.

"Jadi intinya agresif harus dilawan dengan aturan yang agresif pula," ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menanggapi bahwa masukan ini akan menjadi bahan kajian bagi pihaknya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat aturan.

"Pada prinsipnya pemerintah mengharap bisnis yang adil. Mudah-mudahan ini bisa mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP