Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulsa listrik Rp 100.000 dapat Rp 73.000, bos PLN bantah ada mafia

Pulsa listrik Rp 100.000 dapat Rp 73.000, bos PLN bantah ada mafia Razia Listrik. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menduga ada permainan mafia dalam pembelian token listrik PLN. Tudingan Rizal Ramli berangkat dari masyarakat yang membeli pulsa listrik Rp 100.000 tapi cuma mendapat Rp 73.000.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir langsung menepis tudingan itu. Dia menegaskan tidak ada permainan mafia pulsa listrik atau pencurian pulsa oleh PLN. Sofyan menjelaskan, yang ada adalah pemotongan biaya saat pembelian pulsa listrik. Konsumen dikenakan biaya administrasi dan pajak dari pemerintah daerah.

"Ceritanya begini, ketika ada rakyat miskin beli listrik Rp 120.000. Tapi kan dia tidak beli sekaligus. Dia ada uang Rp 20.000 beli token listrik. Karena belinya berkali-kali, makanya biaya bertambah. Bukan berarti ada biaya karena dicuri (mafia), tapi karena ada biaya-biaya yang disebut biaya administrasi," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9).

Sofyan menjelaskan, konsumen yang membeli pulsa listrik dipotong biaya administrasi bank sebesar Rp 3.000. Selain itu konsumen juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang ditetapkan pemda sebesar 3 hingga 6 persen.

Dia mengatakan, beban konsumen semakin berlipat ganda jika masyarakat membeli pulsa listrik berkali-kali. Sebab, beban biaya administrasi pun otomatis berlipat ganda.

"Jadi kalau beli pulsa listrik Rp 100.000 tetapi dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak dua kali maka administrasinya kena Rp 10.548. Kalau beli langsung Rp 100.000, biaya administrasi bank dan PPJ total hanya Rp 5.274," kata dia.

Atas kritik Menko Rizal, PLN berjanji mengurangi beban masyarakat melalui pengurangan biaya administrasi pembelian pulsa listrik. Namun perlu dibicarakan dengan perbankan terlebih dulu.

"Biaya inilah yang akan dikecilkan, nggak lewat PPOB (Payment Point Online Bank), tapi mekanisme perbankan. Tapi tujuannya meringankan masyarakat," jelas Sofyan.

Sedangkan kemungkinan untuk mengurangi pajak penerangan jalan, hal itu tidak dimungkinkan. Sebab ini wewenang pemerintah daerah.

"PPJ Itu punya pemda. Memang masuk ke komponen biaya administrasi yang dibayar penduduk. Tapi itu tidak termasuk yang mau kita kurang karena itu wewenang Pemda," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP