PU: Penggarap JSS tetap harus ditender, tidak pasti Tommy Winata
Merdeka.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menyatakan pelaksana studi kelayakan dan kontraktor Jembatan Selat Sunda masih belum pasti. Ini berlawanan dengan kabar beredar selama ini, bahwa konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) yang dibentuk Konglomerat Tommy Winata terlibat, untuk disandingkan dengan BUMN.
"Ini bisa dibuka ke siapa saja, intinya JSS itu membangun kawasan dan juga infrastruktur sekitarnya, salah satunya jembatan selat sunda," ujarnya di sela-sela acara pameran produk pangan Agrinex ke-8, di Jakarta, Jumat (28/3).
Sejauh ini, baru GBLS konsorsium swasta yang disebut memiliki desain pengembangan kawasan Selat Sunda. Grup Tommy dan BUMD dua provinsi ini sudah menyiapkan maket JSS dengan panjang 31 kilometer dengan lebar 60 meter. Biaya yang dibutuhkan, di luar studi kelaikan, berkisar Rp 100-200 triliun.
Dardak mengakui perhitungan awal soal proyek itu memang tidak jauh beda dari rancangan GBLS. Atas dasar itu, tim Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan konsesi lahan di Lampung dan Banten, supaya uang investor cepat balik modal, tak hanya mengandalkan pungutan sewa dari pengguna jembatan.
"Kalau semua dibebankan ke swasta, pendapatan tol tadi enggak bisa mengembalikan," ungkapnya.
Berkaca pada Peraturan Presiden Nomor 86/2011, pemerintah resmi menunjuk langsung konsorsium Tommy Winata sebagai pemrakarsa proyek. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Badan Pelaksana. Karena proyek ini ditetapkan tak memakai APBN, maka perusahaan yang dimiliki Tommy selaku inisiator akan dibantu BUMN.
Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Deddy S. Priatna mengungkapkan latar belakang pemerintah ngotot meneruskan megaproyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Dia menyebut, pemrakarsa swasta sudah mengeluarkan uang cukup banyak buat menggelar studi pra-kelaikan, mencapai Rp 1,5 triliun.
Jika pembangunan calon jembatan terpanjang se-Indonesia ini tidak diteruskan hanya karena perkara administratif, maka pemerintah wajib mengembalikan uang konsorsium bentukan konglomerat Tommy Winata itu.
"Kalau sampai pemerintah membatalkan itu akan ganggu investasi. Investor sudah investasi FS, tidak sedikit, Rp 1-1,5 triliun, kemudian tiba-tiba dibatalkan. Kalau dibatalkan juga itu harus dikembalikan uangnya," kata Deddy.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya