Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Lapindo kembali kelola Blok Brantas selama 20 tahun

PT Lapindo kembali kelola Blok Brantas selama 20 tahun Lapindo kelola kembali Blok Brantas pada 2020. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Lapindo Brantas resmi melakukan penandatanganan kontrak baru skema Gross Split di Wilayah Kerja (WK) atau Blok Brantas. Kontrak pengelolaan Blok Brantas oleh Lapindo akan berlaku selama 20 tahun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, mengatakan Lapindo selaku perusahaan yang akan menjadi operator Blok Brantas tersebut sebelumnya sudah menyelesaikan persyaratan administrasi untuk menandatangani kontrak. Selain itu, Lapindo sudah membayar bonus tanda tangan senilai USD 1 juta, atau sebesar Rp 14,5 miliar.

"Kontrak kerja selama ini akan berlaku sampai 20 tahun," jelas dia di Ruang Damar Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Persyaratan administrasi yang telah diselesaikan yakni sudah membayar jaminan pelaksanaan program sebesar 10 persen dari komitmen kerja pasti selama 5 tahun. Nominal Rupiah untuk komitmen pasti tersebut senilai USD 115 juta, atau sekitar Rp 1,66 triliun.

Blok Brantas sendiri berakhir masa kontraknya pada 22 April 2020. Setelah diperpanjang, Blok Brantas akan tetap dikelola oleh kontraktor eksisting.

Operator Blok Brantas adalah Lapindo Brantas dengan hak kelola 50 persen. Adapun mitra eksistingnya yakni PT Prakarsa Brantas dengan hak kelola sebesar 32 persen, serta Minarak Labuan sebanyak 18 persen.

Dalam kontrak baru ini, pemerintah mendapat bagi hasil minyak sebesar 53 persen dan kontraktor 47 persen. Sedangkan untuk gas, pemerintah akan menerima jumlah yang sedikit kecil yakni 48 persen, berbanding 52 persen yang jadi porsi kontraktor.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP