PT IBU klaim harga beras capai Rp 20.000/Kg berdasar mekanisme pasar
Merdeka.com - PT Indo Beras Unggul (PT IBU) angkat bicara terkait harga jual beras yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Yakni Rp 13.000 untuk merek Maknyuss dan Rp 20.000-an untuk merek Cap Ayam Jago.
Sementara, regulasi pemerintah soal penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 18 Juli lalu, harga acuan penjualan beras ke konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram (Kg).
Juru Bicara PT IBU Jo Tjong Seng mengatakan bahwa harga tersebut mengikuti mekanisme pasar. "Jadi kami menetapkan harga penjualan mengikuti kira-kira kompetisi pasar seperti apa. Kita perlu bedakan. Pemahaman tentang harga yang dibeli konsumen Rp 13.000 dan Ro 20.000 itu harga beli konsumen di toko atau outlet," kata Jo di gedung BEI, Jakarta, Selasa (25/7).
Dia menambahkan, model bisnis yang digunakan oleh PT IBU adalah business-to-business, sehingga perusahaan tidak berhubungan langsung atau menjual kepada konsumen akhir.
"Adalah hal yang lumrah bahwa transaksi jual beli adalah suatu kesepakatan antara pembeli dan penjual. Jika konsumen bersedia mau membayar harga itu, urusan selesai," jelasnya.
Terkait dengan harga jual yang lebih tinggi dari yang ditentukan Kementerian Perdagangan, Jo meminta kepada pemerintah untuk memberi waktu kepada pelaku industri untuk berdialog mengenai struktur biaya produksi dan tata niaga. Sehingga, industri bisa mengikuti aturan pemerintah mengenai HET, namun tetap bisa berjalan dan mendapat keuntungan.
"Kami juga berharap bahwa para industri dan pelaku yang terlibat dalam tata niaga itu ada baiknya diberi waktu dalam memberikan penjelasan dan berdiskusi bagaimana supaya semangat HET yang disampaikan itu bisa dilaksanakan, namun industri juga berjalan," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya