Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha bisa dilanjutkan

Proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha bisa dilanjutkan Pipa Panas Bumi. ©2014 merdeka.com/alwan ridha ramdhani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi (persero) Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskan dari segala dakwaan.

Kuasa Hukum Geo dipa Heru Mardijarto menyambut baik keputusan ini. "Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," kata Heru dikutip Antara, Kamis (31/8).

Dengan adanya putusan ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha merupakan kegiatan yang sah. Sebab, Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

"Adanya Putusan Akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga tidak membayar ganti rugi sebesar Rp 6,6 triliun akibat cidera janji (wanprestatie) terhadap Global Settlement Agreement, mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI. Geo Dipa menjadi salah satu pihak di dalam Global Settlement Agreement yang harus membayar klaim tersebut.

"Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP